PANGLIMA TNI ANDIKA PERKASA REVISI ATURAN PENERIMAAN CALON TARUNA
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 berkaitan dengan penerimaan
calon taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih
mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau
dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa 27 September 2022.
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020,
tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter
untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima
TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun
menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan
calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI.
Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna
dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf
Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri
terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil)
Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena
kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan
Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Senada dengan itu, Asisten Personel
(Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan
calon Taruna dan Taruni Akademi TNI atau Akmil dilakukan sejak awal tahun 2022
dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
"Jenderal TNI Andika Perkasa
membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujar dia.

Komentar
Posting Komentar