KETUK PALU! RUU PDP RESMI DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Rapat Paripurna DPR secara resmi
mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)
pada Selasa (20/9).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat
Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin
oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat
Gobel.
"Apakah RUU tentang Perlindungan
Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar
Lodewijk.
"Setuju," sahut peserta rapat
serentak.
Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP
dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206
orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.
"Dengan demikian kuota forum
(kuorum) telah tercapai," kata dia.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas
sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan
menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah
empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72
pasal.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah
sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
ke Rapat Paripurna, Rabu (7/9).
Pengambilan keputusan di tingkat I itu
dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU
terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan
menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dihadiri perwakilan
pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil
Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Komentar
Posting Komentar