Pemerintah Serahkan 560 NIB kepada Pelaku UMK di Surakarta

  

Pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

 

Pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.

 

Pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan sebab NIB merupakan identitas pelaku usaha Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

 

"KemenKopUKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB," ucap Eddy. Hal itu diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB. Sinergi antar Kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BARESKRIM TETAPKAN EKS PIMPINAN DAN PEMIMPIN ACT JADI TERSANGKA

HUMAS SETKAB TERIMA KUNJUNGAN 360 MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

CUMA UNTUNGKAN SATU PIHAK, RENCANA PERDAMAIAN PRABOWO SOAL UKRAINA-RUSIA DITOLAK!