KABAR BAIK BAGI YOUTUBER JOKOWI IZINKAN FILM HINGGA KONTEN YOUTUBE SEBAGAI JAMINAN UTANG

                  


Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan itu, memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan. 

 

Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

 

Artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Beleid itu menyebutkan setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.

 

Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

 

Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank.

 

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan tantangan utama dalam menjadikan karya kreatif sebagai agunan pembiayaan adalah standardisasi penilaian yang berkemungkinan mempunyai deviasi yang besar.

 

Beberapa produk dapat lebih mudah dinilai, seperti lagu/musik, game, yang dapat dinilai berdasarkan kinerja penjualannya.

 

Selain dari sisi standardisasi penilaian, tantangan lainnya adalah kemampuan pencegahan satu pihak untuk mencegah pihak lainnya untuk memproduksi hal yang sama. Seperti sebelumnya, untuk lagu atau game misalnya, dengan pemegang hak paten mampu mencegah pembajakan dengan derajat tertentu.

 

“Sejauh ini dengan masih belum kerasnya hukum hak paten di Indonesia, diperkirakan pihak perbankan belum akan menjadikan karya kreatif sebagai agunan utama di jangka pendek. Dengan masih longgarnya hukum hak paten di Indonesia, pembajakan masih berpotensi besar terjadi, sehingga mengurangi value dari karya kreatif,” kata Josua, kemarin.

 

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, Mucharom mengungkapkan BNI sangat mendukung aturan baru Jokowi tersebut. Sebab, dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat semakin mudah dalam memperoleh pendanaan untuk menyokong usaha mereka.

 

“Kami tentu sangat mendukung dengan adanya PP No 24 tahun 2022 tersebut, di mana kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha atau kegiatan mereka semakin terbuka,” ujar.

 

Namun Mucharom menambahkan perseroan masih memerlukan kepastian terkait sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang belum diatur dari sisi regulasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BARESKRIM TETAPKAN EKS PIMPINAN DAN PEMIMPIN ACT JADI TERSANGKA

HUMAS SETKAB TERIMA KUNJUNGAN 360 MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

CUMA UNTUNGKAN SATU PIHAK, RENCANA PERDAMAIAN PRABOWO SOAL UKRAINA-RUSIA DITOLAK!