BNN SEPAKAT DENGAN PUTUSAN MK MENOLAK LEGALISASI GANJA MEDIS

         


Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose menyatakan dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait isu penggunaan ganja untuk medis.

“Saya sependapat dengan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus kepada wartawan di Kantor BNN, Jakarta, Rabu.

Sebagai Kepala BNN, tutur Petrus, ia melihat dasar hukum dan undang-undang yang sudah mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I, yakni ganja.

Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika menyatakan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Oleh karena itu, Petrus juga menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penggunaan ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

“Pengaturan ganja untuk ilmu pengetahuan itu sudah ada, bukan hanya dari keputusan MK. Dalam undang-undang sudah disampaikan di dalam Pasal 8 (UU Narkotika),” ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BARESKRIM TETAPKAN EKS PIMPINAN DAN PEMIMPIN ACT JADI TERSANGKA

HUMAS SETKAB TERIMA KUNJUNGAN 360 MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

CUMA UNTUNGKAN SATU PIHAK, RENCANA PERDAMAIAN PRABOWO SOAL UKRAINA-RUSIA DITOLAK!